Sabtu (18/3), Fakultas Seni Rupa dan Desain ISI Surakarta mengadakan Sosialisasi Zona Integritas dan Evaluasi Kegiatan FSRD di Hotel Lorin, Surakarta. Salah satu sesi dalam acara ini secara khusus membahas tentang zona integritas yang merupakan kewajiban bagi satuan kerja pemerintah. Pemaparan tentang pembangunan zona integritas ini disampaikan langsung oleh Wakil Dekan I, Amir Gozali, S.Sn., M.Sn.
Sebagai pembuka, Amir menyampaikan urgensi pembangunan zona integritas yang merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas akuntabilitas organisasi. Selain itu juga merupakan upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima. Amir pun menegaskan bahwa pembangunan zona integritas ini hakikatnya adalah bagian dari reformasi birokrasi anti korupsi dan melayani, serta mejadi upaya membangun percontohan bagi unit-unit kerja lain.
Dasar hukum pembangunan zona integritas ini mengacu pada Permen PANRB 52/2014 yang kini diperbarui dengan Permen PANRB 90/2021. Peraturan menteri tersebut berisi tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah. Maka, predikat utama dalam pembangunan zona integritas terdiri dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selanjutnya, Amir juga menjelaskan kerangka logis pembangunan zona integritas menuju WBK-WBBM yang terbagi menjadi komponen pengungkit dan hasil. Lebih jelas, Amir juga menunjukkan area dalam kompononen pengungkit yang terdiri dari manajemen perubahan, penata tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Proses dalam pembangunan zona integritas ini dimulai dari pencanangan, pembangunan, pengusulan, review, dan penetapan WBK-WBBM. Menurt Amir, tahun ini FSRD ISI Surakarta bersiap untuk memulai merintis pembangunan zona integritas sebagai bagian dari pencanangan.
