PRODI TELEVISI DAN FILM FSRD ISI SURAKARTA, MENJADI TEMPAT UJI KOMPETENSI BIDANG PERFILMAN

Tanggal

Prodi Televisi dan Film, FSRD ISI Surakarta akan menjadi tempat untuk Uji Kompetensi Bidang Perfilman. Melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kreator Film dan Televisi sebagai LSP Pihak ke 3 atau dari stakeholder profesi, memberikan penetapan kepada FSRD ISI Surakarta sebagai Tempat Uji Kompetensi  (TUK) di bidang Perfilman. Hal ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi yang telah dilakukan pada bulan Juni 2018 yang lalu.

Prodi Televisi dan Film FSRD ISI Surakarta, dipandang memenuhi kualifikasi sebagai tempat penyelenggara Tempat Uji Kompetensi yang ditentukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Beberapa kualifikasi Prodi Televisi dan Film ISI Surakarta seperti fasilitas, SDM Asessor, serta lokasi yang mewakili regional (Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur) dipandang memenuhi kreteria sebagai penyelenggara Tempat Uji Kompetensi . Assesor Bidang Perfilman dari Dosen Prodi Televisi dan Film, FSRD ISI Surakarta yaitu Sri Wastiwi Setiawati, S.Sn., M.Sn., Widhi Nugroho, S.Sn., M.Sn. dan Stephanus Andre Triadiputra, S.Sn., M.Sn.

Pada tanggal 7 Februari 2019, bertempat di kantor LSP Kreator Film dan Televisi, di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Kuningan-Jakarta Selatan, Dekan FSRD, Joko Budiwiyanto, S.Sn., M.A., Ketua Jurusan Seni Media Rekam Sri Wastiwi Setiawati, M.Sn. dan Kaprodi Televisi dan Film, Titus Soepono Adji, S.Sn., M.A. menerima surat Penetapan ISI Surakarta sebagai Tepat Uji Kompetensi Bidang Perfilman dari LSP Kreator. Surat Penetapan Prodi Televisi dan Film FSRD ISI Surakarta sebagai Tepat Uji Kompetensi Bidang Perfilman, diberikan oleh ketua LSP Kreator Film dan Televisi Bapak Embi C Noor bersama Ketua Bidang Organisasi dan Jaringan, Badan Perfilman Indonesia, bapak Gunawan Paggaru.

Ada 5 Skema okupasi dalam sertifikasi bidang perfilman. Skema tersebut terdiri dari Operator Kamera, Editor Film, Production Designer, Sound Designer, dan Production Sound Mixer.